Ratusan Karyawan Polymindo Permata Di PHK Tanpa Pesangon

0
2354

POSBUMI.COM, TANGERANG – Ratusan karyawan PT Polymindo Permata melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Mereka dihentikan dengan dalih perusahaan terdampak virus korona (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

Anhar Patikawa selaku Kuasa Hukum Karyawan dari GNR Indonesia mengatakan, ia menyayangkan pihak perusahaan yang sewenang-wenang melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 tentang Ketenagakerjaan.

“Saya sudah melakukan mediasi dengan PT Polymindo Permata yang diwakili oleh HRD/GA Dhedy Permana. Namun hingga sekarang belum ada titik terang untuk 140 kliennya,” kata Anhar yang juga Sekjen LSM GNR Indonesia, Jumat (01/05/2020).

Anhar menambahkan, pihak perusahaan menyampaikan alasannya melakukan PHK terhadap karyawan karena kondisi keuangan perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar gaji karyawan.
Perusahaan hanya mengeluarkan Surat packlaring/pengalaman kerja tanpa memberikan kompensasi pesangon kepada para karyawannya.

“Saya berharap pihak perusahaan segera memberikan hak-hak karyawan termasuk uang pesangon,” ujarnya.

Lanjut Anhar, ia bersama tim akan terus berjuang untuk membela klien nya agar pihak perusahaan segera mengeluarkan uang pesangon kliennya. Baginya alasan COVID-19 untuk mengeluarkan karyawan tanpa pesangon hanya akal akalan perusahaan.

“Saya kasih waktu hingga hari Rabu 6 Mei 2020 agar pihak manajemen segera membayar pesangon terhadap kliennya,” tegasnya.

Anhar menegaskan ia juga meminta kepada Pengawas Disnaker Provinsi Banten UPT Pengawasan Wilayah 2 Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Polymindo Permata yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Jl. Industri Raya II No.8 RT.02/04 Kelurahan Pasir Jaya Kec. Jati Uwung Kota Tangerang agar perusahaan segera mengeluarkan uang pesangon kepada semua karyawan yang terkena PHK.

“Kami juga mendesak Pengawas Disnaker propinsi Banten UPT Pengawasan Wilayah 2 Kota Tangerang segera turun tangan memanggil dan memeriksa Direktur perusahaan (PT Polymindo Permata,” pungkasnya.

( RED )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here