POSBUMI.COM, MAJALENGKA– Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengamankan 22 remaja yang diduga genk motor diwilayah Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Senin (11/5/2020).
Kapolres Majalengka AKBP dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin menjelaskan, bahwa anggota personilnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 pukul 22.30 WIB di Desa Bojongcideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka mengamankan 22 remaja genk motor yang meresahkan warga.
Pada saat mengamankan 22 remaja genk motor ini, Polres Majalengka melibatkan unsur Muspika, anggota Polsek Dawuan, anggota Koramil Dawuan, Pemdes dan warga Desa Bojongcideres. Kemudian mereka diserahkan ke Polres Majalengka untuk dilakukan pembinaan.
Selanjutnya, jika mereka masih melakukan kerumunan lagi di saat wabah Pandemi Covid-19 akan dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
“Jika mereka membandel akan terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” tegas AKBP Bismo.