POSBUMI.COM, JAKARTA– Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap 4 orang tersangka berinisial NR alias R (34), Mas alias K (34), AS alias T (34), AW alias B (35),
Dimana sebelumnya petugas mengamankan tersangka SA (30) dan AW (30) di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat, dari hasil penangkapan 4 tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan atas pengungkapan tersebut.
“Ya, benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi ditengah pandemik penyebaran virus Covid 19,” ujar Audie dalam keterangannya, Senin (30/3).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantisipasi akan adanya kejadian seperti ini yang bisa dimanfaatkan untuk para pelaku untuk memuluskan aksinya memasok narkoba.
“Mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid-19 sehingga aparat kepolisian menjadi lengah,” kata Audie.
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku jadi totalnya yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial SA (30), AW (30), NR alias R (34), MAS alias K (34), AS alias T (34), AW alias B (35) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial U merupakan warga asal Malaysia dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya
Ia menegaskan akan terus melakukan langkah perang terhadap narkoba walau di tengah pandemik penyebaran virus Corona saat ini.
“Kami akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para penyelundup narkoba,” jelasnya.
Berdasarkan informasi bahwa penangkapan para tersangka tersebut di 4 titik yang berbeda-beda diantara nya untuk TKP pertama di daerah Cibinong Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram (1 ons lebih) narkoba jenis sabu dan 2 paket narkotika jenis daun ganja sebanyak dengan berat barang bukti 8 gram.
TKP kedua di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dari penangkapan itu petugas menyita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 548 gram (5 ons),.
Selanjutanya TKP ketiga mengamankan seorang tersangka NR alias R di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat dan menyita sebanyak 6 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 506 gram serta buku rekapan hasil penjualan.
Sedangkan untuk TKP yang terakhir yakni di sebuah kos-kosan daerah Tanjung Duren Jakarta Barat dan mengamankan seorang pelaku berinisial AW alias B dan menyita sebanyak 10 bungkus warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram (10 kg).
“Penangkapan para tersangka ini merupakan jaringan Internasional berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri sabu tersebut berkualitas sangat bagus,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.