Sebuah Gudang Diduga Dijadikan Tempat Penyuntikan Gas LPG 3 Kg Ilegal Dekat Mapolsek Pondok Aren

0
344

POSBUMI.COM,TANGERANG SELATAN –  Sebuah gudang diduga dijadikan tempat penyuntikan Gas LPG 3 Kg ilegal di daerah hukum Polsek Pondok Aren Metro Tangerang Selatan ditemukan. Tepatnya di Jl Permata Utama II No.122 Parigi RT 01 Rw 06 Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Setelah ditelusuri, diketahui pemilik nya berinisial H.A.

Didalam gudang, wartawan berhasil mendokumentasikan tumpukan tabung Gas. Kini menjadi sorotan, pasalnya Mapolsek Pondok Aren Polres Metro Tangerang Selatan tidak jauh dari lokasi. Aneh nya pihak Polsek seakan akan tidak tau akan aktivitas mafia tersebut, ada apa?

Pemerintah telah berupaya menekan subsidi LPG 3 kg, antara lain melakukan pilot project distribusi tertutup LPG 3 kg, pilot project distribusi tepat sasaran LPG 3 kg dan program trade in LPG 3 kg.

Program konversi BBM ke LPG 3 Kg dilakukan Pemerintah, bertujuan untuk diversifikasi energi efisiensi anggaran Pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan mitan bersubsidi dan menyediakan bahan bakar yang bersih, praktis dan efisien.

Biasanya modus para mafia pengoplos gas bersubsidi tersebut, mengambil tabung Gas 3 Kg yang diperuntukan untuk masyarakat di berbagai agen yang biasanya sudah ada kesepakatan atau kerjasama antara mereka. Selanjutnya tabung yang berisi Gas 3 Kg dipindahkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dengan cara menyuntik pakai alat yang sudah di khusus kan.

Ada perbedaan harga yang sangat jauh, karena setelah Gas dari tabung 3 Kg dipindah ke tabung 12 Kg, harga naik berkali lipat karena tidak lagi harga subsidi seperti hal nya waktu berada ditabung 3 Kg.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian tertutup LPG tertentu di Daerah.

Peraturan menteri dalam negri dan ESDM tersebut, sepertinya tidak berlaku untuk wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Hal itu terlihat sahat awak media mendatangi Mapolsek Pondok Aren. Dari keterangan petugas SPKT di mapolsek, dirinya tidak ingin berkomentar tentang laporan informasi yang dibawa awak media tersebut.

“Saya tidak berwenang. Kalau menurut saya nih, apa membuat pemberitahuan atau laporan informasi, kalau meminta tanggapan ya salah, karena Kanit sedang keluar,” kata salah satu oknum petugas Polsek Pondok Aren,(30/06/2023).

Apakah benar aktivitas para mafia Gas tersebut tidak diketahui oleh Polsek Pondok Aren, ataukah memang pura pura tidak tau karena sudah ada komunikasi yang baik antara bos mafia dengan oknum Polsek, yang justru pihak Polsek mendata nama media yang mendatangi Polsek untuk membawa informasi dan bukan turun langsung mengecek lokasi gudang yang tidak jauh dari Mapolsek.(Red/tim7)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here