Sekber IPJT Pekalongan Raya Siap Kawal Kasus Laporan Jual Beli Tanah di Polres Pemalang

0
203

POSBUMI.COM, PEMALANG – Pemberantasan kasus mafia tanah yang dilaksanakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun oknum yang diduga mafia tanah dengan sengaja mencari untung dan tidak memikirkan dampak dikemudian hari.

Seperti yang di laporkan ke Polres Pemalang tanggal 09 Agustus 2024 oleh inisial AN selaku korban dan pemilik tanah dengan hak milik nomor 01278 sesuai yang tercatat di Sertipikat hak milik.

Tanah tersebut yang terletak di lingkungan RT.01/02 jalan Teri Kelurahan Widuri Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.

Dikatakan oleh AN selaku pemilik tanah yang sah, bermula saya menitipkan Sertipikat tanah kepada Arin P selaku istri dari Sandi, karena meminta Sertipikat saya, merasa menjemin uang senilai Rp.10 juta, ketika itu tanggal 18 Januari 2022,”kata AN.

Berjalannya waktu hingga awal tahun 2024, AN ketemu Rohyadin di rumah Makmur di Widuri, setelah mencari Arin P atau Sandi di Boyolali selama tiga kali dalam dua tahun,”terang AN dengan nada kecewa, karena tidak ketemu dan nomor HP sudah tidak aktif.

Disampaikan oleh Rohyadin selaku pembeli tanah dari Arin P, saya beli Tanah memang dari Arin P ketika itu disaksikan Pak Agus Sukoco dan Maman, saat itu pada tanggal 22 Februari 2022 dan saya tau pemilik tanah ini yang sebenarnya, dan itu gampang, karena orangnya sangat dikenal,”kata Rohyadin dengan nada meremehkan.

Begitu pula disampaikan oleh Makmur selaku pembeli dari Rohyadin, saya beli tanah berikut Sertipikat nomor HM 01278 dari Pak Rohyadin dan ada dasarnya jual beli saya, maka tempo hari sampean masang spanduk saya copot, silahkan kalau mau di usut,”kata Makmur saat diklasifikasi dirumah nya oleh AN.

Menurut Ali Rosidin selaku Ketua Lembaga Sekretaris Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) DPC Pekalongan Raya mengatakan.

“Dugaan penggelapan Sertipikat tanah oleh Arin P selaku istri dari Sandi dan dugaan persengkokolan oleh Rohyadin selaku pembeli dari Arin P serta Makmur selaku pembeli dari Rohyadin, tindakan mereka bertiga sudah jelas melawan hukum,”jelas Ali Rosidin.

Artinya, terkait peraturan jual beli tanah atau peralihan hak, harus diketahui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat,”kata Ali, 13 Agustus 2024.

Selain itu kata Ali, mereka bertiga dapat dikenakan pasal tertentu, tentang penggelapan dan persengkokolan kasus tanah milik orang lain,”ungkap Ali.

Apalagi pemilik tanah selaku salah satu pengurus (Sekber IPJT) DPC di Kabupaten Pemalang dan sudah melaporkan ke Polres Pemalang pada tanggal 09 Agustus 2024.

Kami bersama tim gabungan Sekber IPJT akan kawal pemblokiran Sertipikat nomor HM 01278 di ATR/BPN Pemalang berikut kawal laporan di Polres Pemalang,”terang Ali agar para oknum mafia tanah dapat dikenakan sangsi hukum.

Kemudian untuk Polres Pemalang kenapa sejak laporan tanggal 09 Agustus 2024 hingga sekarang, Pelapor tidak diberi tanda terima laporan, Apa bedanya di tingkat Polda langsung diberi tanda terima laporan,”terang Ali besok bersama tim siap ke Polres Pemalang. (Koornas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here