POSBUMI.COM,KOTA TANGERANG – Pemasangan kabel untuk jaringan internet sepanjang 1300 meter dari Linknet di wilayah Jl. Sukamanah III Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dalam pemasangan instalasi kabel di duga tidak dilengkapi surat-surat izin dari Dinas terkait.
Pengerjaan pemasangan instalasi Kabel yang di kerjakan oleh PT. Linknet ini, diketahui telah terpasang lebih dari 1300 meter panjangnya. dan diperkirakan dalam kurun waktu 2 hari pekerjaan menuju selesai.
Perusahaan penyedia layanan internet provider multinasional ini dalam satu wilayah Kelurahan Sukasari, Untuk progres pemasangan untuk internet Linknet harus kejar target.
Menurut jun, warga sekitar yang berada di lintasan pemasangan kabel internet tersebut mengatakan, bahwa pasangan kabel ini sudah ada 2 minggu yang lalu dan sampai sekarang masih dikerjakan.
“Sepengetahuan saya pemasangan tiang ini sudah lumayan lama pak, Kira-kira ada 2 mingguan lah. Untuk izin nya saya tidak tau pak tapi staf Kelurahan pernah ada yang mengontrol ke lokasi pekerjaan pemasangan kabel, ” ucapnya, rabu (22/8/24).
Disisi lain, Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, yang biasa di sapa Barna ini mengatakan, bahwa bilamana tidak ada surat izin nya pekerjaan tersebut harus di stop, sebelum seluruh administrasi perizinan dilengkapi dan tidak bisa hanya surat rekomendasi dari Kecamatan dan Kelurahan saja. Ungkap Barna.
“Bilamana memang pekerjaan pemasangan instalasi kabel provider internet belum memiliki izin terkait surat- surat dari Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, harus di lengkapi dulu baru proyek bisa dikerjaan, jangan pakai sistem pararel. Pekerjaan proyek dikerjakan baru pengurusan surat- surat administrasi baru dalam tahap pengerjaan, “ujar Barna serius.
Lanjutnya, dia merasa sudah jelas arahan Walikota Tangerang untuk tidak memberikan izin dulu kepada semua pendor dari provider untuk pasangan jaringan baru atau instalasai kabel di Kota Tangerang, Karena saat ini kajian- kajian tehnis nya masih dikaji oleh Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan juga Dinas PUPR.
Mengenai maraknya persoalan pemasangan jaringan kabel udara, pihak pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP harus memutus kembali seluruh jaringan kabel yang baru terpasang. lalu kemudian agar tidak ada asumsi dan tudingan kongkalikong dengan iming- iming pembagian upeti, maka dengan ini Pemerintah harus bersih dari isu-isu negatif.
“Jadi tertib izin sangatlah penting berikut mentaati aturan yang berlaku itu jauh lebih penting, terlebih PAD Kota Tangerang bisa masuk dan terakomodir dengan baik”, Tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang agar segera menindak tegas terkait dengan dugaan pihak linknet yang tidak memiliki izin pemasangan jaringan dari dinas terkait yang saat ini sedang berlangsung melakukan operasi di wilayah Sukasari.
(Leo)