Siswa Dihukum Makan Kotoran Manusia

0
815

POSBUMI.COM, NTT – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sika Maumete, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut kasus perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan pendamping sekolah terhadap para siswa.

“Pendamping sekolah itu telah menghukum dengan cara menyulangkan kotoran manusia ke mulut para siswa. Hukuman ini dinilai tindakan diluar akal manusia. Ini merupakan tindakan dan perlakuan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat dan ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Arist dalam keterangannya saat berada di Kota Batu Malang, Jawa Timur Rabu (26/02)

Tindakan yang menyulangkan kotoran manusia dilakukan pendamping siswa ini merupakan kekerasan fisik yang dapat diancam UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun.

Peristiwa ini terjadi dimana sebanyak 77 dari 89 siswa kelas 7 di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga disiksa oleh tiga orang pendamping siswa.

Sebanyak 77 siswa tersebut dipaksa makanan feses atau kotoran manusia oleh 3 pendamping pada Rabu 19 Februari 2020 lalu.

Kasus itu terbongkar pada Jumat 21 Februari 2020 ketika ada orang tua siswa yang menyampaikan hal tersebut di dalam grup WA grup humas sekolah.

Salah satu orang tua murid merasa sangat kecewa terhadap perlakuan pendamping asrama yang menyiksa anak-anak dengan memaksa makan kotoran manusia, menurutnya pihak sekolah harus segara memberi tindakan tegas dan bila perlu dipecat.

“Secara psikologis anak-anak yang mendapatkan perlakuan kotor itu, dipastikan akan terganggu jika terus bertahan di sekolah tersebut,” kata orang tua korban.

Untuk memastikan kasus ini tidak terulang lagi dilingkungan sekolah di NTT dan di daerah lainnya, Komnas PA dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Kabupaten Sikka akan segera melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut.

Untuk mengawal advokasi hukum atas peristiwa ini, Komnas PA juga meminta LPA Kabupaten Sikka untuk membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak.

Tim ini akan bekerja untuk memberikan dampingan hukum dan berkordinasi dengan Polres Sikka dan dampingan psikososial anak.(Iv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here