Sodium Sianida Sebanyak 2,1 Ton Diduga Illegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

0
887

 

POSBUMI.COM Palangka Raya KalTeng-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah mengaman kan 2,1 ton barang jenis sodium sianida dari salah satu perusahaan yang beroperasi diduga tanpa izin di Kabupaten Murung Raya.

CV Hikmah Karya Bersaudara telah melakukan perdagangan barang berbahaya jenis sodium sianida tanpa izin kepada sejumlah masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce bersama Kepala Rupbasan Kota Palangka Raya, Rita Ribawati saat menggelar jumpa pers di kantor Rupbasan, Senin 23 Maret 2020.

Barang berbahaya jenis sianida tersebut diamankan saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan usaha CV tersebut di Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, pada 6 Maret 2020.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, berdasarkan surat izin usaha perdagangan pada 2 Januari 2017, perusahaan itu milik seseorang berinisial K. Namun berdasarkan surat kuasa pada 4 Januari 2017, pengelola dan tanggung jawab seluruhnya diserahkan kepada Ra.

Dia menuturkan, CV tersebut mendapatkan bahan kimia itu dengan cara membeli ke perusahaan di Kecamatn Periuk, Kota Tangerang.

” Bahwa CV Hikmah Karya Bersaudara membeli Sianida dengan harga Rp 3,5 juta per kaleng dengan berat 50 kilogram. Sementara ia menjual ke masyarakat per kaleng isi 50 kilogram sebesar Rp 4 juta hinga Rp 4,1 juta,” ucap Pasma.

Selain itu lanjut Pasma, juga melakukan penjualan eceran kepada masyarakat dengan harga Rp 85 ribu per kilogram.

“Dalam melakukan penjualan barang berbahaya kepada masyarakat, ada dilengkapi surat nota penjulan,kemudian bahan kimia itu digunakan masyarakat untuk pertambangan emas ilegal,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(dani/kni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here