POSBUMI.COM, JAKARTA– Seorang pria berinisial SP (54) dilaporkan keluarganya ke polisi karena diduga telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun berinisial D.
SP dilaporkan oleh keluarganya sendiri berinisial WDP, ACW dan JL.
Berdasarkan informasi, SP telah menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
Dalam keterangan tertulisnya WDP mewakili keluarga besar SP mengatakan, menolak langkah SP menikahi anak dibawah umur.
WDP menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (SP) dengan menikahi D, apalagi kata ia, waktu itu SP memangku menciumi, dan berkata “kowe saiki wes dadi bojoku” (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D.
“Saat itu bocah D saat pernikahan masih berusia 7 tahun, maka dari itu dirinya dan berapa saksi melaporkan perbuatan SP di Polda Jawa Tengah,” kata WDP dalam pernyataan tertulisnya.
Atas kejadian itu, pendamping hukum dan tim advokasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, SH, MH, yang mengawal kasus ini mendatangi dan menanyakan ke Polda Jawa Tengah, atas tindak lanjut pelaporan keluarga dekat SP.
Namun menurut Heru, kata penyidik perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti-bukti.
“Alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, ” ujar dia.
Sementara Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Siarit mengatakan, dirinya berjanji untuk segera mendatangi Direskrimum Polda Jateng dan dirinya sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga korban untuk dibawa sebagai alat bukti.
“Pada intinya tidak ada kata kompromi dan damai bagi Komnas PA atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak dibawah umur,” tegas Arist dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3).
Lebih jauh Arist memastikan dan percaya bahwa penyidik di reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat SP dan didampingi oleh tim khusus Komnas PA perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga menangkap dan menahannya.
“Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan SP terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan seksual yang luar biasa dan harus pula ditangani pun dengan cara luar biasa,” tutup Arist.