Surabaya Raya Perpanjang PSBB Jilid 3

0
773

POSBUMI.COM, SURABAYA – Pemerintah Surabaya dengan pertimbangan yang cermat mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditingkat Kabupaten dan Kota, suatu langkah yang jitu.

PSBB Surabaya Raya jilid 3 berlaku hari ini, Selasa (26/5/2020). Volume kendaraan masih terpantau normal di check point Bundaran Waru. Itu terlihat lantaran aktivitas warga yang bekerja di Lebaran H+2.

Dari pantauan awak media kami sejak pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, sudah banyak pengendara baik motor maupun mobil masuk ke Surabaya. Bahkan kendaraan plat non L yang masuk ke Surabaya menunjukkan surat tugas dari perusahaan dan surat dari RT/RW.

“Salah satu petugas Dishub Kota Surabaya, Legowo mengatakan volume kendaraan sudah mulai kembali normal. Banyak orang sebagian sudah kembali beraktivitas kerja.

“Volumenya sudah normal karena aktivitas kerja sudah berjalan,” kata Legowo kepada tim awak media kami yang check point di Bundaran Waru.

Tapi sampai sekarang masih banyak pelanggar, seperti tidak membawa surat tugas, KTP berbeda ya terpaksa diputar balikkan,” ujarnya.

Hingga 3 jam berjalan, mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB tercatat sudah ada 51 kendaraan R2 yang putar balik. Hal ini menunjukkan jika masih ada pengendara yang tidak menaati peraturan hingga PSBB jilid 3 berlangsung.

PSBB Surabaya Raya resmi diperpanjang mulai 26 Mei 2020 sampai 8 Juni 2020. Surabaya menerapkan penanganan khusus untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

“PSBB Surabaya Raya Jilid 3, lanjut Heru, sudah ditetapkan melalui KepGub Nomor 188.258/013/KPTS/2020 Tentang Perpanjangan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Surabaya Raya.

“Ada beberapa pertimbangan, namun kemudian keputusan yang diambil titik domainnya di kabupaten/kota masing-masing. Gubernur melakukan mediasi kepada kepala daerah Surabaya Raya untuk mengevaluasi proses perjalanan PSBB 1 dan 2. Keputusan diambil Surabaya, Sidoarjo, Gresik,” Kata Ketua Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono saat Konferensi Pers Update COVID-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020).(Doni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here