POSBUMI.COM,KAB.TANGERANG – Tragis orang tua yang seharusnya merawat anak dengan baik menjaga dan memberikan nafkah terhadap buah hatinya, malah sebaliknya diduga tega dengan sengaja menelantarkan darah dagingnya sendiri.
Hal ini terjadi kepada bocah yang baru berumur hampir tiga tahun berinisial KK putri dari pasangan Priya Warga Pagenjahan dan Murja/Gerejag warga Kampung Gadog Desa Klutuk Kecamatan Melar Baru Kabupaten Tangerang, Murja yang biasa di panggil Gerejeg diduga dengan sengaja menelantarkan anak demi egonya (13/03/2025).
Inisial JK Warga kampung Kebon RT/RW 02/01 Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang saat di temui awak media dikediamannya ia mengatakan,” benar pak saya Kakek sambung dari KK merasa kecewa atas kelakuan anak dan menantu saya yang sudah telantarkan anak kandungnya, menurut saya walaupun sudah bercerai dan masing-masing sudah berumah tangga tidak semestinya menelantarkan anak kandungnya, saya selaku orang tua sambung tidak mengajarkan hal demikian,
” Selaku orang tua berharap walaupun sudah bercerai, hidup masing-masing anak tetep anak jangan di telantarkan harimau yang buas saja sayang anaknya apalagi ini manusi punya akal dan pikiran, kami selaku orang tua cuma bisa memberi nasehat berharap agar kedua orang tuanya sadar walaupun tidak mau merawat karena kewajiban orang tua memberikan nafkah dan segala keperluan anaknya,” tutur inisial JK kakek sambung KK.
Menanggapi hal tersebut Ama Herman, Ketua Aliansi Lembaga Garuda Sakti Banten saat bincang-bincang bersama awak media ia mengatakan,” kalau ini memang benar terjadi ada orang tua yang menelantarkan anak kandungnya perlu di cek kesehatan otaknya, sampai tega telantarkan buah hatinya,
Jelas dalam pasal 304 KUHP bagi yang menelantarkan anak dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,
lalu bagi ayah maupun lain yang menelantarkan anak usia di bawah tujuh tahun maka dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,
“Masih Ama Herman, perlu diketahui cara dan syarat menuntut ayah yang tidak menafkai anak ia itu ,
penelantaran terhadap anak termasuk dalam delik umum atau non aduan yang berarti siapapun yang melihat, mendengar dan mengetahui dapat melaporkan tindakan tersebut kepada penegak hukum,
“saya berharap kepada Kepala Desa Klutuk dan pihak Kepolisian setempat bisa memberkan nasehat juga tindakan tegas terhadap orang tua kandung bocah tersbut yang diduga sudah telantarkan anak kadungnya,”tegas Ama Herman.
{HRN/TIM]