POSBUMI.COM, SAMPIT – Menindak lanjuti permasalahan Hutan Kota yang terletak di Desa Bengkuang Makmur Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM ) yang diduga dibabat oleh pihak perkebunan Kelapa Sawit, yang belum diketahui legalitasnya.
Kepala Perwakilan Kalimantan tengah, pada Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Rupublik Indonesia.( FKPK RI.) Karyani, ketika ditemui dikantornya 31/03/2020 sekira pukul 16.00 Wita mengatakan.
” Kalau memang benar adanya apa yang disampaikan oleh beberapa rekan LSM melalui beberapa media, dan kalau ada dugaan perambahan Hutan Kota yang dilakukan oleh pihak Perkebunan Kelapa Sawit, dalam hal ini maka sangat perlu ditindak lanjuti keberbagai pihak , selain itu juga sangat mustahil dan tidak mungkin ada aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit ,dibibir Kota sampai tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Daerah, maupun dari pihak yang terkait lainya di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mengetahui hal tersebut”
Karyani meminta kepada Bupati Kotim agar segera turin tangan untuk menyikapi permasalahan Hutan Kota tersebut.
” Meminta kepada Bupati Kotim segera turun tangan dan menyikapi permasalahan tersebut dan dapat menlisik kebenaran informasi tersebut yang selama ini menjadi persoalan serius,” ujarnya
Masih kata Karyani, Dalam hal ini ia akan mengikuti terus atas informasi yang disampaikan rekan-rekan LSM beberapa hari yang lalu kalau itu memang benar ada oknum perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan perambagan di Hutan Kota maka tidak menutup kemungkinan itu tindakan melawan hukum dan sangat perlu tindakan tegas dari pihak penegak hukum
Menanggapi hal tersebut, Anggota Legeselatif Kabupaten Kotawaringin Timur, dari Komisi IV Fraksi PKB Bima Santoso ketika dibincangi wartawan Posbumi.com di kantor nya , 31/03/2020 sekira pukul 13.00. Wita, mengatakan akan segera mengecek
lokasi tersebut
“Saya dalam waktu dekat ini akan segera kroscek kelokasi yang dimaksud itu dan tidak kalah pentingnya disitu ada akses Jalan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim, menggunakan dana negara mulai dari Desa Ekabahurui, menuju Sawit Raya, dan Jalan tersebut sudah dipotong Jalanya oleh penggarap perkebunan tersebut siapa yang akan bertanggung jawab dengan Jalan itu,” ujarnya
“Secepatnya, kami akan lakukan kroscek ke lokasi dengan beberapa intansi yang terkait, sekaligus ingin mengetahui siapa yang mengadakan aktifitas di Hutan Kota tersebut, setelah kroscek lokasi memang terbukti ada perambahan Hutan Kota jelas jelas melanggar hukum, selanjutnya kami akan meminta kepada pihak penegak hukum segera mengambil tindakan tegas kepada pelakunya,”pungkasnya.
( TIM )