POSBUMI.COM,JAKARTA- Polisi berhasil mengungkap aksi perampokan toko emas yang memanfaatkan situasi ditengah wabah pandemi Covid 19 di pasar Kemiri Kembangan Jakarta Barat pada Senin (5/4/2020) lalu.
Kawanan perampok yang menamakan kelompok “weton” yang berjumlah sekitar 5 orang berhasil menggasak perhiasan emas dan perak dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 400 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra bersama unit Reskrim Polsek Kembangan membentuk team Khusus untuk mengejar para kawanan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat Livestreaming menyampaikan, lima pelaku perampokan yang berhasil dibekuk ditempat berbeda yaitu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan Sawangan Depok Jawa Barat pada minggu dini hari, 12 April 2020.
“Komplotan perampok yang menamakan kelompok wetonan merupan pelaku residivis perampok lintas provinsi dan sudah kerap kali melakukan aksinya, bahkan tidak segan-segan melukai para korbannya,” ucap Yusri, Senin (13/4/2020).
Ia mengungkapkan, dari penangkapan tersebut 3 dari 5 pelaku berinisial TN alias DG (48), AH alias R (22), dan AD (23) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dengan senjata rakitan. Ketiganya menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit Polri Kramat Jati.
“Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya berinisial AS (24) dan PO (50) dilumpuhkan kakinya dengan timah panas petugas,” ujarnya.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menerangkan sangat mengapresiasi kepada Kasat reskrim dan jajaran disamping harus menjaga dirinya dari wabah virus Covid 19 tapi disatu sisi tetap tidak menurunkan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kelima kawanan perampok yang berhasil diamankan ini memanfaatkan situasi ditengah pandemi wabah virus Covid 19 dan para pelaku tidak segan-segan melukai para korbannya untuk memuluskan aksinya agar berjalan lancar tak hanya melakukan aksinya di pasar Kemiri Kembangan, Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan yang kami dapat pelaku juga melakukan aksi serupa melakukan perampokan di toko emas kampung Irian Kemayoran, Jakarta Pusat,” tutur Audie.
Audie menjelaskan, para pelaku setelah melakukan aksi perampokan di Kembangan para pelaku juga hendak melarikan diri daerah Jawa Tengah namun pelariannya terhalang karena ada Pembatasan Sosial Skala Besar.(PSBB).
Dari para tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti kejahatan berupa 2 buah senpi rakitan jenis revolver dengan kaliber 9 mm, enam buah peluru, beberapa unit alat komunikasi HP, 3 buah kendaraan sepeda motor milik pelaku dan sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan.
“Para pelaku merupakan pemain lintas provinsi yang cukup sadis saat ini kami masih terus melakukan pengembangan hasil lab guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Guna mempertanggungawab atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana atas Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.