POSBUMI.COM, TANGERANG– Tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada empat terdakwa kasus pencucian uang dan penipuan kasus perumahan syariah fiktif dinilai terlalu rendah.
Keempat terdakwa, yakni Suswanto, Moch. Arianto, Supikatun dan Cepi Burhanuddin hanya dituntut maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada Selasa (19/5) kemarin.
Ahmad Rohimin selaku kuasa hukum para korban, meluapkan kekecewaannya. Dirinya menilai tuntutan yang dilayangkan JPU sangat ringan.
Sebab, menurutnya, berdasarkan bukti dalam persidangan, yakni kesaksian dari pihak Bank, mantan audit, mantan admin serta mantan marketing diketahui para terdakwa melakukan penipuan.
Selain itu, keempat terdakwa katanya terbukti dengan jelas telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satunya adanya transaksi ke salah satu pihak keluarga terdakwa.
“Ironisnya pasal TPPU tidak dicantumkan kepada keempat terdakwa, hanya dicantumkan pasal penipuan saja,” ujar Ahmad Rohimin dalam keterangannya, pada Rabu (20/5/2020).
Kuasa hukum korban yang terus mengawal kasus ini meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Sebab, sambung dia, bukan hanya jumlah korban yang mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 41 miliar, para terdakwa katanya juga telah mencemarkan nama baik Muhammadiyah.
“Keadilan harus ditegakan, Saya mempertanyakan pasal TPPU yang dilaporkan pelapor di Polda Metro Jaya kenapa hanya dicantumkan pasal penipuan,” sebut Ahmad Rohimin.
Padahal tambah dia, keempat terdakwa juga sudah menipu sebanyak 3.680 korban dengan kerugian lebih dari Rp 41 Milyar. “Terdakwa ini juga sudah mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” ucapnya.
Sementara itu, korban ASY
bersama sejumlah korban lainnya menganggap tuntutan yang diajukan oleh JPU sangat rendah. Padahal laporan yang dilayangkan dalam laporan polisi yang dibuat para korban di Polda Metro Jaya, keempat terdakwa disangkakan telah melakukan TPPU.
“Kami tidak terima dengan tuntutan JPU yang sangat ringan kepada para terdakwa, saya mempertanyakan kemana pasal TPPU yang dilaporkan pada saat di Polda Metro Jaya, Kenapa tidak dicantumkan untuk keempat para terdakwa, padahal bukti sudah sangat jelas,” kata ASY.
Hal senada juga diungkapkan dengan korban NA, dirinya menilai aksi kejahatan yang dilakukan para terdakwa sangat meresahkan, dan ia meminta agar para JPU dapat meninjau ulang tuntutan kepada para terdakwa.
“Pelaku ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di kemudian hari. Saya mewakili para korban yang lain mempertanyakan sikap JPU yang idealnya dengan teliti membaca dan mempelajari dengan baik terkait kasus ini, JPU itu seharusnya ada bersama korban bukan bersama lawan,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, para korban masih berharap adanya keadilan. NA berharap Pengadilan Negeri Tangerang bersih, adil dan jujur.
“Semoga ada perhatian khusus dari pemerintah terkait, agar ada efek jera untuk keempat para terdakwa,” tandasnya.