Untuk Memenuhi Rasa Keadilan, Susanty Artha Gilberte Minta Notaris Michael Diberhentikan Dari Jabatannya

0
385

POSBUMI.COM, JAKARTA – Pengaduan terkait perbuatan pelanggaran kode Etik Notaris terhadap Notaris Michael masih bergulir di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta.

Notaris Notaris Michael dilaporkan ke Majelis Pengawas Imbas dari pembuatan Akta Otentik yang isinya palsu yang dibuat pada Tanggal 28 Desember 2023.

Sebelumnya, Oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta, Menyatakan Notaris Michael bersalah dan memberikan sanksi rekomendasi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku notaris selama 6 (enam) bulan.

Dalam Press Rilis yang disampaikan oleh Susanty Artha Gilberte (pelapor), Berdasarkan pengakuan langsung pada saat pemeriksaan notaris Michael sendiri yang telah melakukan pengumuman RUPSLB PT. CCK melalui media harian terbit tanggal 13 Desember 2023.

Tidak hanya itu saja, Notaris Michael juga melakukan pendampingan dan pembuatan berita acara RUPSLB PT. CCK serta memfasilitasi ruangan RUPSLB PT. CCK yang digelar pada 28 desember 2023 yang mana bukan merupakan tempat yang netral bagi seluruh pemegang saham PT. CCK.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga bentuk pelanggaran hukum, Notaris Michael menyelenggaran RUPSLB diluar tempat kedudukan Perusahaan sebagaimana dimaksud anggaran dasar Perusahaan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham PT.CCK oleh karena itu bertentangan dengan Perseroan terbatas (Pasal 76 Ayat (1), (4), dan (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas).

Seharusnya , Jika direktur PT. CCK (Sdr. Edrick Tanaka) sedang berhalangan (Status DPO), maka yang berwenang untuk melakukan pemanggilan Rapat seharusnya adalah Komisaris PT. CCK (pasal 11 Ayat (5) Akta Nomor: 116 tertanggal 29 November 2021 (Anggaran Dasar PT. CCK).

Meskipun sudah diperingatkan secara tegas oleh pelapor untuk tidak menyelenggaran RUPSLB PT. CCK karena direktur PT CCK (Edrick Tanaka) sedang dalam statsu DPO, Akan tetapi yang bersangkutan tetap melaksanakan RUPSL PT.CC tanggal 28 Desember 2023.

Dalam Press rilis juga dikatakan bahwa Notaris Michael tidak berwenang memimpin rapat, Bilamana Direksi tidak ada dan lowong maka yang berwenang adalah Dewan Komisaris hal tersebut diatur dalam pasal 9 Ayat (6) Anggaran Dasar PT. CCK).

Notaris Michael juga ditengarai telah mengikuti keinginan sebagian besar pemegang saham yang hadir untuk mengisi agenda lain- lain, yakni agenda Pengalihan Saham dari Antonius Wijaya kepada Greiti Theresia Mendey.

Padahal syarat untuk pembahasan dan pengambilan keputusan untuk agenda lain-lain diluar Mata Acara Rapat dalam Panggilan RUPS, harus dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham PT. CCK dan disetujui dengan suara bulat dan secara hukum setiap penjualan saham yang ada pada Perseroan harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya.

Notaris Michael dinilai tidak memperhatikan dan melanggar tata cara penjualan saham yang ada pada Perseroan, yang mana harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya (pasal 57 (1) UU Perseroan Terbatas dan Pasal 7 Ayat (2) Anggaran Dasar PT. CCK )

Oleh karenanya, Majelis Pengawas Wilayah (MPWN) Notaris Provinsi DKI Jakarta yang memeriksa laporan perbuatan pelanggaran kode Etik Notaris nomor UM.MPWD.Prov DKI Jakarta 10.24.72, diminta objektif dalam memutuskan laporan Susanty Artha Gilberte.(Komisaris PT CCK).

Pelanggaran-penggaran hukum baik formil maupun materil yang dilakukan oleh Notaris Michael dinilai telah mengangkangi pranata-pranata hukum.

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi kami. kami tetap pada tuntutan memohon kepada MPW Provinsi DKI Jakarta untuk memberhentikan Notaris Michael dari Jabatannya selaku Notaris,” tegas Susanty Artha Gilberte. (meg/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here