Viral Di Medsos Mobil Caleg DPR RI Dari Partai Demokrat Menggunakan Plat Dinas Polisi Saat Berkampannye 

0
462

POSBUMI.COM, KAB. TANGERANG – Dalam menjalankan aktivitas kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg) mendadak menjadi sorotan masyarakat dan viral di jagat media sosial. Pasalnya, caleg DPR RI dari Partai Demokrat tersebut menggunakan mobil plat dinas Polisi saat berkampanye di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @fiodilah memperlihatkan sebuah mobil berpelat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.

Selain itu, pada video berdurasi 01:43 detik tersebut dituliskan “tolong viralkan video ini ke Bawaslu dan KPU RI. Masak iya partai….memakai atribut plat mobil polisi palsu dan polisi palsu pasang spanduk partai caleg dll mencoreng citra polisi yang baik. Setau kami polisi netral. Kejadian ini di desa kali asin kec. sukamulya kab. tangerang banten”Berita ini di langsir dari dellik.id

Menanggapi penggunaan mobil dinas Polri tersebut, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, bahwa setelah diselidiki peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten. Ia pun mengaku, langsung menindaklanjuti kejadian itu dan melakukan klarifikasi terkait video yang beredar dan viral di media sosial.

“Malam hari ini melakukan klarifikasi terkait video viral dan beredar, terkait adanya kampanye caleg menggunakan kendaraan berpelat dinas Polri,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Sabtu (16/12/2023) malam.

Sigit menyampaikan, dirinya melakukan upaya koordinasi dengan Bawaslu, Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu plat nomor kendaraan yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” ujarnya.

Selain itu, Sigit pun meminta kepada Caleg Partai Demokrat Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan plat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran Pemilu.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” kata caleg DPR RI Partai Demokrat, Zulfikar dalam klarifikasinya.
Dia melanjutkan, plat nomor Polri yang digunakan adalah plat nomor dinas. Digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Itu mobil dinas pribadi dan plat nomornya dikeluarkan oleh Polri. Namun memang, saat ini masa berlakunya sudah mati sejak juni 2023 kemarin,” ucapnya.
Zulfikar menjelaskan, saat itu mobil tersebut digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu, ucap Zulfikar, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap jika kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, plat dinas Polri bukanlah plat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, plat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita. Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here