Viral Video Perampasan di Tambora, 6 Pelaku Diamankan Polisi

0
1412

POSBUMI.COM, JAKARTA– Viral video aksi perampasan HP dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tambora Jakarta Barat berberapa hari lalu sontak menghebohkan dunia maya.

Pasalnya, dalam rekaman tersebut terlihat korban saat asyik memainkan sebuah HP miliknya di datangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perampasan,

Dalam aksi tersebut terlihat korban berusaha mempertahankan HP miliknya akibatnya korban menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya.

Akibat luka bacokan tersebut warga disekitar yang melihat langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Menindak lanjuti kejadian tersebut kemudian Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon manosoh bergerak cepat memerintahkan untuk melakukan penyelidikan akan kasus tersebut.

Berbekal dari informasi dan bukti yang didapat disekitar tempat kejadian akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku aksi pembegalan tersebut.

“Ya, benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku” ujar iver, dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).

Adapun dari ke 6 pelaku diantaranya berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35).

“Dimana modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban ditempat sepi setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan-segan melukai korban,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menerangkan dari penangkapan ke 6 pelaku tersebut pihaknya mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan diantaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan pada saat aksi Curas, jenis Yamaha Vino warna hitam Nopol. B 4085 BTJ, 3 ( tiga) buah Handphone sbb : Xiomi redmi 5+, Opo F3 dan Asus Zenfone 3 serta satu buah senjata tajam jenis clurit dan Satu buah jaket warna hijau dengan tutup kepala.

“Setelah di dalami para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora,” ucap Suparmin.

Dari ke 7 tempat tersebut pelaku dalam melancarkan aksinya antara lain TKP 1 di Jalan Jembatan Besi Jaya 1 RT. 5 RW.4 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. TKP 2 Jalan Pekapuran II RW.4 Kelurahan Tanah Sereal, Kec.Tambora, Jakarta Barat, TKP 3 Jalan Laksa 1 RW. 1 Kelurahan Jembatan Lima Kec Tambora, Jakarta Barat, TKP 4 Jalan Prof. Latumenten depan Seasons City Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. TKP ke 5 Jalan Jembatan Besi RT. 04/ RW.03 Jembatan Besi , Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. TKP ke 6 Jalan Songsi 25 RT.5/RW.7 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora. Dan untuk TKP ke 7 pelaku melancarkan aksinya di Jalan Pekapuran, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here