POSBUMI.COM, JAKARTA– Wali Kota Jakarta Barat meminta para Lurah mensosialisasikan Seruan Gubernur No 7 Tahun 2020, tentang perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi jika terpapar COVID-19.
“Saya meminta Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Dasa Wisma untuk melakukan pendataan sesuai Seruan Gubernur No 7 Tahun 2020,” ujar Walikota Jakbar Rustam Efendi saat memimpin rapat dewan wilayah kota (Rapimkot) yang dihadiri Dandim 0503/JB, Kol (Kav) Valian Wicaksono Magdi, dan Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Audie S. Latuheru, kemarin.
Menurutnya, data terkait Seruan Gubernur tersebut diberikan langsung kepada masing-masing Kelurahan.
“Sosialisasi terkait seruan Gubernur ini dapat melibatkan RT, RW, pemuka agama, tokoh masyarakat dan tokoh masyarakat lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Rustam juga memaparkan arahan Gubernur DKI Jakarta terkait isolasi mandiri dalam upaya memanfaatkan distribusi COVID-19.
Isolasi mandiri diberlakukan pada lingkungan RW yang diterapkan belum terpapar wabah virus Corona.
“Sesuai arahan, Gubernur DKI, penggerakan, jajaran, mulai dari tingkat Kelurahan, RW, RT, dan Karang Taruna untuk mendata batas wilayah RW yang bersih dari wabah virus Corona,” tuturnya.