POSBUMI.COM.TANGERANG – Warga RT.04 Rw.02 Kampung Gembor Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Keluhkan air limbah pabrik yang mengalir di sepanjang saluran drainase ke kampung mereka.
Pasalnya, “selain berbau, limbah tersebut di duga beracun. Dari temuan awak media di lokasi terlihat beberapa ikan yang mengapung di duga akibat air yang di irigasi tersebut terkontaminasi limbah, selain itu keberadaan saluran air yang diduga terkontaminasi limbah juga berada di antara pemukiman warga.
Menurut seorang warga yang biasa disapa Abah, menyebut kan bahwa pada tahun ini dirinya bersama warga lain sudah merasakan efek dari limbah tersebut.
“kadang kepala pusing, serta mual,” katanya.
Lanjut Abah, kepada awak media posbumi.com mengatakan bahwa “mereka curiga itu bau yang membuat kepala pusing bersumber dari air yang mengalir di sini, coba lihat tuh ikan pada mati,” kata Abah. Senin, 10/08/2020
Di kisahkan sudah 50 tahun dirinya bersama warga disana kurang lebih dari 100 Kepala Keluarga (KK) hidup sejahtera dan sama sekali belum merasakan gangguan pencemaran di lingkungannya. Namun sejak berdirinya pabrik-pabrik membatasi di sepanjang kampung mereka dan kehidupan warga disana mulai merasa tidak nyaman.
Lebih miris nya, walaupun pabrik-pabrik tersebut berada dilingkungannya, tapi warga disekitar justru tidak bisa bekerja alias nganggur, padahal sebelumnya antara pihak perusahaan dan warga sekitar telah membuat kesepakatan untuk mengutamakan warga di lingkungannya untuk mempekerjakan.
Saat di konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, H.Dedi Suhada Sebelumnya mengatakan, untuk perusahaan tersebut pekan lalu sudah di lakukan pengawasan selanjutnya dilakukan tindakan sesuai hasil pengawasan dan sesuai aturan yang berlaku kalau sudah dilakukan verefikasi lapangan.
“Kami sudah lakukan verifikasi lapangan hari kamis pekan lalu, saat ini sedang di evaluasi terkait pelanggaran dan sanksi yang akan di berikan,” terangnya.
Dari keterangan warga sekitar, di duga kuat perusahaan yang membuang limbah ke saluran warga tersebut yaitu memproduksi bahan alumanium. Namun hingga berita ini di muat, belum ada keterangan yang bisa didapat dari pihak perusahaan.
Sementara San Rodi yang biasa disapa Kucay yang juga Kepala Devisi Investigasi DPD LSM GERAK Indonesia Kota Tangerang saat di hubungi awak media posbumi.com via seluler, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk serius memperhatikan dan melakukan investigasi langsung ke perusahaan tersebut, guna memastikan apakah benar atau tidak perusahaan itu melanggar UU.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan. Dan apabila perusahaan tersebut benar telah melanggar maka Dinas Lingkungan Hidup harus berikan sangsi nyata agar perusahaan itu tidak lagi membuang limbahnya ke sekitar pemukiman penduduk.
“Dinas Lingkungan Hidup harus melakukan investigasi guna memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak, kalau itu benar adanya berikan sangsi tegas” ungkapnya tegas
RED