Bawaslu Sergai” Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wabup Sergai 2020 Bebas Politik Uang

0
548

POSBUMI.COM, Sergai – Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan Sosialisasi Pemilu dilangsungkan dalam Aula Wisma Amerta yang dihadiri Komisioner Bawaslu dari Kecamatan Perbaungan, kecamatan Pantai Cermin, kecamatan Pegajahan (3 kecamatan) kelurahan Batang Tetap Kec. Perbaungan. Sergai. Rabu(18/11) Pagi.

Pada kegiatan Bawaslu tersebut dihadiri oleh: Kordinator Sekretariat Bawaslu Sergai Ok julman spd, ketua dan anggota Bawaslu dari tiga Kecamatan dan Lurah Simpg tiga pekan Suhendra,

Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Sedangkan yang mewakili dari Organisasi masyarakat ( ormas) Ikatan Pemuda Karya( IPK), mewakili dari media di kec. Perbaungan media Posbumi.com

Sebagai Narasumber Sosialisasi pengawasan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Sergai tahun 2020 Zona 4 adalah”

Kegiatan Sosialisasi Bawaslu di awali dengan Pembacaan doa dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan lagu Mars Bawaslu.

Acara sosialisasi Bawaslu Zona tiga dibuka dengan kata pembuka oleh Kordinator Sekretariat Bawaslu Sergai Ok Julman Spd sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam pesan singkat Kordinator Sekretariat Bawaslu Sergai Ok. Julman Spd berpesan,” untuk semua ketua dan anggota Bawaslu di kecamatan harus Netral dan tetap menjaga ketertiban 3 M di setiap Tps – Tps dan tetap menjalankan Fungsi dan Foksi tugas Bawaslu” tandas Ok. Julman Spd

Kegiatan dilanjut dengan kata sambutan dari Narasumber dari Iptu Ferry dari Sat Reskrim polres Sergai menjelaskan,” Jajaran Polres Sergai hanya berpesan kepada Bawaslu di kecamatan agar tetap mensosialisasikan 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak) keseluruhan TPS – TPS dimana tempat pengawasan.

Agar tetap selalu mematuhi Protokoler kesehatan dan tetap menjaga ketertiban masyarakat beliu juga menerangkan bahwa Kepolisian pada pemilihan ini tidak ada hak pilih, beda hal nya dengan ASN.

ASN mempunyai hak pilihnya seperti masyarakat umum namun mereka tidak boleh mengkampanyekan Salah satu Paslon, karna melanggar UU Pemilu” tandas Iptu Ferry.

Salah satu tokoh agama dari kec. Pegajahan menanyakan prihal Hukum dan melaporkan ke mana….

Serta Tokoh Agama tersebut juga menghimbau kepada seluruh yang hadir untuk mengawasi dan bertobat jika sudah ada menerima uang dari salah satu paslon, karna itu akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah, makanya saya mohon untuk bertobat dan segera kembalikan lah uang tersebut” ucap tokoh agama tersebut.

Kegiatan memasuki Diskusi dan sosialisasi kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut dan tanya jawab. (Jrd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here