POSBUMI.COM, TANGERANG KOTA – Pembangunan Pasar Poris Indah ini diduga banyak ketimpangan baik dalam pelaksanaannya, pelaksanaan protokol kesehatannya dan sebagainya, pekerjaan demi pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Wira Karya dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2.119.600.000 banyak sekali diduga menemui atau ditemukan satu hal-hal yang beresiko jangka panjang dalam hal yang berbahaya.
Diketahui berdasarkan data dan informasi yang didapat, pembangunan itu menuai banyak masalah, hal ini terlihat dari fisik pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan bistek, belum lagi masalah oknum-oknum tertentu yang ada membekingi dibalik layar.
Menurut Ketua LSM Amuk Banten Achmad Yasin S.H menjelaskan, kami akan terus mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas.
“saya akan kawal terus sampai tuntas terkait dugaan Korupsi proyek pembangunan pasar Poris Indah, Kami siap membantu dan mengawal proyek Pemerintah agar tepat sasaran dan terhindar dari permainan kotor oknum,” kata Aktivis Nasional ini.
Lanjut Yasin “Sebenarnya saya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh wartawan terkait proyek
tersebut bahkan saya sudah melayangkan surat dari Aliansi Pemuda Tangerang Bersatu belum
direspon dan dibalas surat kami ini, hal tersebut dikatakannya saat ditemui di kota
banyak kejanggalan-kejanggalan dilokasi yang kita temukan, diantaranya kualitas adukan kolom beton sangat diragukan, tiang kolom sudah mulai miring, adukan pada tiang beton tidak merata, tanah urugan dasar memakai puing tanah disertai campuran sampah, lemahnya pengawasan dari dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah, hal ini diduga keras ada persekongkolan antara pelaksana proyek dengan oknum dinas tersebut untuk memperkaya diri”katanya.
Hingga beritaan ini diturunkan belum ada balasan surat yang telah dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Tangerang Bersatu, padahal undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yaitu a.bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian
penting bagi ketahanan Nasional; b. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan
merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri
penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggara Negara yang baik.
(Tim)