POSBUMI.COM Kota Tangerang – Dalam upaya konkret percepatan penanganan dampak Corona Virus Disease (covid19) di Kota Tangerang, Arief Wismansyah Walikota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan penindakan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus melihat langsung pelayanan di Kantor Kecamatan Pinang, Selasa 19/05/2020.
Walikota Tangerang melihat langsung pelaksanaan penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 29 Tahun 2020.
Selanjutnya mereka yang melanggar Peraturan Walikota tersebut telah diberi sanksi berupa membersihkan halaman Kantor Kecamatan Pinang serta Jalan HR Rasuna Said, selain sanksi membersihkan halaman para pelanggaran juga diberi surat peringatan.
Pada kesempatan itu Arief Wismansyah didampingi Kaonang Camat Pinang meninjau Dapur Umum Peduli Covid19 yang berada dihalaman Kecamatan Pinang dan Stasiun Sedekah.
Di dapur umum, Walikota Tangerang menyempatkan menggoreng tahu untuk lauk nasi kotak yang akan dibagikan kepada warga masyarakat sekitar pada setiap hari jelang buka puasa.
“Saya kan juga biasa masak,” jelas Arief Wismansyah sembari membola-balikkan tahu yang digorengnya.
Setelah itu Arief Wismansyah bersama Kaonang langsung bergegas dan meninjau pelayanan umum Kantor Kecamatan Pinang yang sudah dipasangi sekat menggunakan fiber transparan dan tetap menerapkan Social Physical Distancing.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan Perwal PSBB guna memutus mata rantai Covid19 di Kecamatan Pinang, walaupun masih banyak warga yang kurang mematuhi PSBB tersebut” tegas Camat Pinang
(RED)